Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Kota Depok Berencana Longgarkan Pembatasan Aktivitas Warga

Idris mengatakan, untuk kebijakan jam operasional toko, tempat kerja, cafe, dan restoran akan dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat dijumpai wartawan di RSUd Kota Depok, Sawangan, Selasa (15/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jam operasional toko, tempat kerja, cafe, restoran, tempat makan, dan aktivitas warga.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Kota Depok, Pemerintah setempat menerapkan kebijakan pembatasan operasional toko, tempat kerja, cafe, dan restoran hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk aktivitas warga, dibatasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Dijumpai wartawan usai menerima kunjungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Idris menuturkan bahwa pihaknya akan mengubah waktu pada kebijakan tersebut.

“Pembatasan waktu kerja ini akan dievaluasi, mungkin kita akan ubah jamnya karena memang kita memperhatikan masalah pemulihan ekonomi yang memang kita tidak bisa memberi tambahan bantuan lebih banyak lagi,” ujar Idris di RSUD Kota Depok, Sawangan, Selasa (15/9/2020).

Cegah Penyebaran Klaster Keluarga, 23 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Swab Test Massal

Wali Kota Bekasi Larang Isolasi Mandiri Bagi Warga yang Rumahnya Kurang Representatif

Cerita Mona, Ajak Masyarakat Peduli Sampah Hingga Memiliki Nilai Ekonomis

Idris mengatakan, untuk kebijakan jam operasional toko, tempat kerja, cafe, dan restoran akan dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB yang semula pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk pembatasan aktivitas warga yang semula pukul 20.00 WIB, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan aktivitas warga akan kita evaluasi bisa kita undur sampai pukul 21.00 WIB malam, untuk aktivitas usaha sampai pukul 20.00 WIB malam,” jelas Idris.

Kendati demikian, Idris berujar akan ada tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang masih nekat beroperasi hingga lebih dari pukul 20.00 WIB malam.

“Tetapi harus tegas penindakan ketika ada usaha yang lebih dari pukul 20.00 WIB. Kita akan buat sanksinya agar tidak kucing-kucingan lagi,” jelasnya.

“Kita baru dapat arahan dari Kemendagri dalam kondisi begini bisa kita ajukan ke DPRD untuk penyelenggaraan kesehatan sehingga sanksi-sanksi ini bisa sampai pidana. Nanti kita akan lihat kondisi atau survei pertama,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved