Kapal Ikan Simpan 5 Mayat ABK
6 Saksi Diperiksa Terkait Kapal Ikan Simpan 5 Mayat ABK, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polres Kepulauan Seribu memeriksa enam saksi terkait penemuan kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI yang mengangkut lima jenazah ABK
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polres Kepulauan Seribu memeriksa enam saksi terkait penemuan kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI yang mengangkut lima jenazah ABK.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dari adanya kasus ini.
"Kami belum dapat info dari penyidik (terkait penetapan tersangka)," ucap Kasubag Humas Polres Kepulauan Seribu Iptu Bambang Agus di Mapolres Kepulauan Seribu, Jumat (18/9/2020).
Sementara ini, enam orang saksi telah diperiksa terkait penemuan kapal pengangkut mayat manusia tersebut.
Keenam orang itu merupakan nakhoda kapal dan awak kapal lainnya. Dugaan sementara, berdasarkan keterangan saksi, lima ABK yang jenazahnya disimpan dalam ruang pendingin meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras.
"Masih dalam pemeriksaan, mereka bilang itu di kelima temannya meninggal karena miras oplosan," kata Agus.
• Polisi Ungkap Awal Perencanaan Tersangka Niat Membunuh hingga Memutilasi Manajer HRD
• Lirik dan Chord Lagu Era 90: Pesawat Tempurku - Iwan Fals, Penguasa Berilah Hambamu Uang
Diberitakan sebelumnya, Kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI ditemukan tengah mengangkut lima jenazah ABK di perairan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (17/9/2020).
Penemuan kapal pengangkut jasad manusia ini terjadi saat aparat Polres Kepulauan Seribu tengah menggelar Operasi Yustisi serta patroli rutin.
Polisi mendapati lima jenazah ABK tersebut disimpan di dalam ruangan pendingin.
Kelima ABK yang meninggal dunia itu masing-masing bernama Putra Enggal Pradana (19), Khoirul Mutaqqin (24), M. Zulkarnaen (24), Mohammad Son Haji (27), serta Miftakhul Huda (21).