Pura-pura Salat, Pria di Cibitung Nekat Curi Uang Kotak Amal Buat Beli Miras
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada, Senin, (15/9/2020) siang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBITUNG - Pria berinisial Z (29) nekat mencuri kotak amal di Musola Al-Ikhawan Kampung Cibuntu, Desa Cibuntu RTRT01/RW04, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada, Senin, (15/9/2020) siang.
"Pelaku pura-pura salat, pada saat itu kondisi musola memang cukup sepi karena di luar jam salat berjemaah," kata Trisno, Jumat, (18/9/2020).
Pelaku lanjut dia, menyiapkan alat berupa pahat dan tang yang dibawa dari rumah, ia kemudian membongkar kotak amal yang ada di musola.
"Dia melengkapi diri dengan alat-alat untuk membongkar kotak amal, ketika sudah berhasil dibongkar, uang di dalamnya diambil seluruhnya," terangnya.
Selang beberapa saat kemudian, seroang jemaah yang hendak salat melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbongkar.
Temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi bersama warga setempat lalu berusaha mencari keberadaan pelaku, di sekitar kampung.
"Kita sebar anggota dibantu warga, identitasnya saat itu sudah kita kantongi karena dari hasil penyelidikan rupanya wajahnya tidak asing oleh warga setempat," tuturnya.
Pelaku kemudian berhasil ditemukan, ia nyaris kabur ketika hendak melarikan diri dengan cara menumpangi angkot.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri naik angkot di depan Pasar Induk Cibitung," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp608.000, serta alat berupa pahat dan tang yang digunakan untuk membongkar kotak amal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa mencuri uang kotak amal lantaran terhimpit ekonomi.
"Pelaku asal Lampung, dia di sini belum bekerja dan mengaku kesulitan ekonomi," ungkap Tresno.
Selain itu, uang hasil curian juga digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari serta membeli minum-minuman keras.
"Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan, uangnya untuk makan dan beli miras," terangnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, dia kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.