Uji Coba Tilang Elektronik di Margonda Mulai Senin Pekan Depan, Begini Tanggapan Pengendara

seorang pengemudi ojek daring yang tengah menepi di pinggir jalan menuturkan, dirinya masih bimbang terhadap adanya sistem ini.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi akan melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias sistem tilang elektronik di Jalan Raya Margonda pada Senin (21/9/2020) pekan depan.

Saat ini, satu rangkaian kamera pengawas sistem tilang elektronik ini telah terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang aa di depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas.

Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat pengguna jalan akan hadirnya sistem eletronik di Jalan Raya Margonda, yang menjadi etalase kota belimbing ini.

Ditemui di Jalan Raya Margonda, Riski Ari, salah seorang pengemudi ojek daring yang tengah menepi di pinggir jalan menuturkan, dirinya masih bimbang terhadap adanya sistem ini.

“Setuju gak setuju sih bang kalau saya mah,” kata Riski pada TribunJakarta.com di Jalan Raya Margonda, Sabtu (19/9/2020).

Riski menjelaskan, ia cukup mengapresiasi sistem tilang elektronik yang diklaim dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Namun, di sisi lain dirinya menyadari bahwa ia pun masih kerap melanggar, meski tak bermaksud seperti itu.

“Misalnya kalau saya jalan (berkendara) kan suka liat maps di handphone ya, nah itu nanti ketilang gak main handphone di jalan, padahal kan saya cuma liat maps atau misalnya lagi buka aplikasi buat angkut penumpang,” jelasnya.

Tak cuma Riski, Soleh pengendara roda dua lainnya juga masih belum paham betul terkait sistem tilang elektronik ini.

“Kalau saya sama juga kaya dia (Riski). Kadang ada pelanggan yang misalnya nunggu di seberang jalan, tapi putar baliknya jauh dan dia (pelanggan) minta buru-buru. Kalau putar baliknya di tempat yang dilarang nanti kena tilang, tapi kalau gak buru-buru dipick nanti dicancel. Serba salah kan jadinya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved