Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi

Laeli dan Fajri Tega Mutilasi karena Terdesak Bayar Kosan, Tetangga Beri Kesaksian

Frustasi tak punya uang mendorong pasangan kekasih Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) tega membunuh dan memutilasi manajer HRD.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Rekonstruksi kasus mutilasi di Apartemen Kalibata yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Frustasi tak punya uang mendorong pasangan kekasih Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) tega membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Laeli dan Fajri kesulitan ekonomi hingga tidak mampu membayar biaya sewa kamar kos.

Kendati bukan berstatus suami istri keduanya telah tinggal bersama di satu kamar kos.

"Mereka tinggal dalam satu kos. Terdesak ekonomi untuk membayar kos," kata Yusri kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Bahkan, menurut Yusri, pasangan kekasih tersebut juga tidak memiliki uang untuk makan sehari-hari.

"Dia mengakui juga sudah beberapa hari tidak makan sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan," ujar dia.

"Awalnya adalah pemerasan pada korban, kemudian mencari yang terdekat adalah yang jadi korban mutilasi ini. Jadi faktor ekonomi yang kemudian terdesak di situ," tambahnya.

Penuturan tetangga

Polisi tak menjelaskan dimana kos yang ditempati kedua pelaku.

Namun jika mengacu pada lokasi penangkapan Laeli dan Fajri oleh aparat Polda Metro Jaya pada Rabu (16/9/2020), keduanya dibekuk di rumah sewaan mereka di Perumahan Permata Cimanggis, Klaster Jamrud, Tapos, Kota Depok, diamankan aparat Kepolisian pada Rabu (16/9/2020).

Ditemui pada Kamis (17/9/2020), Arnet, salah seorang warga sekitar tempat tinggal pelaku mengatakan bahwa warga sekitar mengetahui korban baru mengontrak rumah di Klaster Jamrud pada Selasa (15/7/2020) atau sehari sebelum terjadi penangkapan.

“Baru, dua hari yang lalu lah hari Selasa. Kurang lebih dua hari tinggal disitu,” kata Arnet di lokasi kejadian, Kamis (17/9/2020).

Arnet juga menuturkan, menurut Ketua Lingkungan sekitar, kedua pelaku mengaku berstatus sebagai pasangan suami istri.

“Infonya sih begitu sudah menikah. Karena kalau memang belum menikah kan gak dibolehin tinggal berdua sama Ketua Lingkungan sini,” tuturnya.

Klaster Jamrud di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, yang jadi lokasi penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
 
Klaster Jamrud di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, yang jadi lokasi penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).   (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Arnet sendiri mengaku melihat detik-detik penangkapan kedua pelaku pada Rabu (16/9/2020).

Saat penangkapan tersebut, Arnet mengaku saat itu dirinya baru saja pulang kerja.

"Saya baru balik kerja, gak tahunya dekat rumah ramai banyak polisi. Akhirnya saya masuk ke dalam rumah," bebernya.

Arnet menjelaskan dirinya memutuskan untuk mengecek kembali apa yang sebenarnya terjadi di kawasan rumahnya.

"Pas saya tanya-tanya, katanya itu yang ditangkap ada hubungannya sama yang pembunuhan mutilasi di Kalibata," timpalnya lagi.

Kata dia, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Bahkan, keduanya nekat memanjat atap rumahnya hingga ke atas genting demi meloloskan diri.

"Mereka naik ke atas genting, jadi bisa naik gitu rumahnya. Tapi dibawah sudah dikepung petugas," kata Arnet.

Bahkan, kata Arnet, tersangka pria hanya mengenakan handuk yang menutupi bagian bawah tubuhnya ketika dibekuk petugas.

Sedangkan pelaku wanita telah lebih dulu ditangkap.

"Yang laki-laki cuma pakai handuk pas sudah ditangkap di bawah, tapi tangannya ke belakang gitu sudah diborgol," jelasnya.

Laeli Viral Jadi Orang Ketiga, Terkuak Kehidupan Fajri Pemutilasi Rinaldi Usai Pisah dari Istri Sah

Terancam hukuman mati

Pasangan kekasih Laeli dan Fajri ditangkap polisi setelah membunuh Rinaldi dengan motif menguasai harta korban.

Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.

Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved