Antisipasi Virus Corona di Depok
Operasi Yustisi di Sawangan, 67 Pelanggar Dihukum Baca Pancasila Hingga Nyanyikan Indonesia Raya
sebanyak 67 pelanggar pun terjaring lantaran tak mengenakan masker sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN – Aparat gabungan dari Polsek Sawangan, Koramil 05 Sawangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, hari ini menggelar operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
Memimpin langsung operasi tersebut, Kapolsek Sawangan, Kompol Sutrisno, menuturkan, operasi ini menyasar para pengguna jalan dan juga masyarakat sekitar.
Hasil dari operasi ini, sebanyak 67 pelanggar pun terjaring lantaran tak mengenakan masker sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Ada 67 pelanggar yang terjaring. Rinciannya sebanyak 45 kami berikan teguran, dan 22 lainnya kami berikan hukuman sosial berupa membaca Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kami minta agar berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi serta selalu menggunakan masker,” kata Sutrisno pada TribunJakarta.com, Senin (21/9/2020).
Lanjut Sutrisno, ada enam titik yang menjadi sasaran lokasi operasi kali ini.
Enam titik tersebut diantaranya adalah di kawasan MCD Bojongsari, pusat perbelanjaan Pujasari , Giant Bojongsari, Sari Plaza, kawasan RRI Bojongsari, dan di depan Ruko Pegadaian Jalan Raya Parung Ciputat.
Terakhir, Sutrisno berujar selain melaksanakan operasi yustisi, pihaknya juga bekerjasama dengan Pasukan Gegana Brimob Kelapa Dua, Kota Depok,untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di wilayah Pondok Petir, Sawangan.
“Penyemprotan bersama Gegana Brimob di wilayah Pondok Petir, serta sosialisasi protokol kesehatan di masa pandmei Covid-19 ini kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Polsek Sawangan
operasi yustisi
protokol kesehatan
Covid-19
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Depok
Running News
Vaksinasi Booster Kedua Sudah Dimulai di Depok, Warga Bisa Daftar ke Puskesmas dan RSUD |
![]() |
---|
Tambah 200 Kasus per Hari, Satgas Ungkap Faktor Meningkatnya Covid-19 di Kota Depok |
![]() |
---|
Mulai Agustus 2022, Warga Ambil KIA dan KTP Elektronik di Depok Wajib Vaksin Booster |
![]() |
---|
Sepekan Terakhir, Peningkatan Kasus Covid-19 di Depok Capai 100 Orang Per Harinya |
![]() |
---|
Bertambah Lagi, Pasien Covid-19 Varian Omicron BA.5 di Kota Depok Menjadi 5 Orang |
![]() |
---|