Antisipasi Virus Corona di DKI
Sepekan Pengetatan PSBB : 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Total Denda Capai Rp 22 Juta
Ribuan orang ini terjaring operasi yustisi lantaran tak menjalankan protokol kesehatan dengan baik, khususya terkait penggunaan masker di luar rumah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 2.496 orang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Pempov DKI bersama Polri/TNI selama sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB.
Ribuan orang ini terjaring operasi yustisi lantaran tak menjalankan protokol kesehatan dengan baik, khususya terkait penggunaan masker di luar rumah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, mayoritas pelanggaran hanya diberikan teguran.
“Hingga 19 September kemarin, ada 1.670 pelanggar kami tegur,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Kemudian, ada 659 pelanggar yang diberikan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum.
Sesuai Pergub 79/2020, bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka akan diminta menyapu jalanan minimal satu jam dengan mengenakan ropi oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.
“Untuk sanksi sosial dari tanggal 14 September hingga 19 September kemarin ada 659 pelanggar,” ujarnya.
Sedangkan, 167 pelanggar lainnya diberikan sanksi administratif berupa denda minimal Rp 250 ribu.
“Pengenaan sanksi administratif ada 167 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp 22.725.000,” kata Syafrin.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Arifin memastikan operasi yustisi yang dilaksanakan selama sepakan ini berjalan dengan lancar.
“Operasi secara gencar dan masif terus menerus akan kami lakukan, apalagi sekarang ada dukungan cukup secara agresif dari rekan-rekan kami di kepolisian dan TNI,” tuturnya.
• Hasil Liga Inggris: 2 Rekrutan Termahal Chelsea Mendapat Sorotan Negatif Saat Dihajar Liverpool
• Hilang 8 Bulan, Perempuan di Buleleng Ditemukan Tinggal Bersama Sampah di Gorong-Gorong
• Selama Sepekan, 33 Restoran yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta Selatan Ditutup Sementara
Dengan semakin gencarnya operasi yustisi yang dilakukan, ia menyebut, ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan.
Ia pun berharap, masyarakat bisa makin sadar dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan keterpaduan dan ketegasan di lapangan ini semakin terus mendisiplinkan masyarakat dan mereka semakin patuh untuk menjalankan protokol kesehatan dalam rangka memberikan keselamatan kepada warga,” ucapnya.