PSI Dukung Barang Milik Negara Senilai Rp 571 Triliun yang Dikelola Swasta Ditertibkan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Logo Partai Solidaritas Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.

“Seluruh aset negara harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Pelibatan KPK yang melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset adalah langkah tepat,” kata Koordinator Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Apalagi, lanjut Kokok, Indonesia sedang di ambang resesi ekonomi karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Menurutnya, pemasukan negara harus dioptimalkan untuk meminimalkan dampak buruk perekonomian yang melesu.

“Ini masa ketika kita harus lincah dan jeli melihat celah untuk menambah pemasukan negara sebanyak-banyaknya. Misalnya dari BMN yang selama ini kurang terpantau,” kata mantan jurnalis ini.

Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Terkait pengelolaan aset itu, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.

Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

“Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan ke negara. Kita tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentu pemasukan negara,” kata Kokok.

Diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Koordinasi ini terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp571,5 triliun.

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, menunjukkan bahwa pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara.

Kementerian Sekretariat Negara, sambung Asep, merupakan satu di antara instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.

“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved