Antisipasi Virus Corona di DKI
Dukung Anies Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan, Ketua DPRD Sebut Warga Jakarta Keras Kepala
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan yang baru saja mengajukan Raperda terkait penanganan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan yang baru saja mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19.
Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini dibuat Anies tak cukup ampuh membuat para pelanggar jera.
Hal ini terbukti dengan terus meroketnya penambahan kasus Covid-19 dari hari ke hari.
Padahal, Anies telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.
Untuk itu, politikus senior PDIP ini pun menyebut, warga Jakarta dan warga yang tinggal di daerah penyangga ibu kota keras kepala.
"Di Jakarta ini tidak ada orang yang kena efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga juga banyak sekali yang masuk ke Jakarta dan kenyataannya ketika diberitahu bukan makin membaik, tapi makin buruk Jakarta," ucapnya, Rabu (23/9/2020).
Dengan adanya Perda yang juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan ini, ia berharap, bisa memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Enggak cukuplah Pergub, Perda ini sesuatu kekuatan hukum, mengikat mereka karena selama ini enggak ada efek jera," ujarnya di DKI Jakarta.
Pras, sapaan akrab Prasetyo menegaskan, pihaknya tak mau main-main lagi dalam penanganan Covid-19 ini.
Sebab, korban meninggal akibat terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini terus berjatuhan.
• Kodim Jakarta Selatan Kerahkan 250 Personel Cegah Kerumunan Saat PSBB
• Ini Alasan Wali Kota Bekasi Menyiapkan Hotel untuk Rawat Pasien Covid-19
Bahkan, dua legislator Kebon Sirih dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah turut menjadi korban.
"Korban sudah banyak, dari kami ada dua orang, dari pihak eksekutif salah satunya pak sekda," kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir dalam rapat paripurna penyampaian penjelaskan terkait Raperda penanganan Covid-19 ini mengklaim, aturan itu dibuat sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.
"Jadi, ini sesuai dengan putusan arahan presiden ya dan Kementerian Dalam Negeri bahwa semua provinsi dan kabupaten perlu menyusun satu Perda," tuturnya.
Raperda ini pun ditagetkan rampung dibahas Oktober mendatang dan menurut rencana rencana bakal disahkan dalam rapat paripurna yang digelar 13 Oktober 2020 menatang.