Ironis, Cucu Disumpal Rp 7 Ribu Agar Tak Cerita Usai Dicabuli Kakek Sendiri

Seorang kakek berinisial KS (56) di Tanjungkarang, Bandar Lampung tega mencabuli cucunya sendiri.

Editor: Elga H Putra
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang kakek berinisial KS (56) di Tanjungkarang, Bandar Lampung tega mencabuli cucunya sendiri.

Ironisnya, kakek tersebut memberi uang sebesar Rp 7.000 kepada korban agar dia tidak cerita ke orang lain.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara tertutup.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa berinisial KS melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya sebesar Rp 7 ribu.

"Terdakwa memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).

JPU menuturkan, saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.

"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," ujar JPU.

Sudah Pacari Janda Sejak Hamil Namun Ditolak Calon Mertua, Pria Ini Tega Culik Bayi Sang Kekasih

Sebut Sang Cucu Sudah Besar

Saksi korban datang, terdakwa langsung menyambut.

Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.

"Terdakwa sambil berkata “Cucu sayang udah gede ya," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).

Lanjut JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.

Ingin Bisa Menghilang, Dua Remaja Ambil Jari Mayat Dikubur

Dilakukan di rumah Cucu

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.

Pungkie menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).

"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).

Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.

"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," ucap JPU.

Terancam tujuh tahun 

Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.

PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).

Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.

"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.

JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved