Ngaku Butuh Uang untuk Beli Susu Anak, Pasutri Boncengan Motor Edarkan Sabu

"(Upah jual sabu) untuk tambahan buat beli susu anak kami karena masih kecil. Sekarang susah (cari uang) karena Corona," kata IM (30).

Editor: Elga H Putra
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Polisi menunjukan barang bukti sabu di Mapolresta Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Sabu itu didapat dari pasangan suami istri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Entah pengakuannya benar apa hanya alasan, sepasang suami istri nekat jadi pengedar sabu demi beli susu anaknya.

"(Upah jual sabu) untuk tambahan buat beli susu anak kami karena masih kecil. Sekarang susah (cari uang) karena Corona," kata IM (30), sang suami di Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020).

IM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.

Dalam setiap aksinya dia selalu mengajak sang istri berinisial SY (32).

Pada kesempatan pertama, IM dan SY mengaku mendapat upah sebesar Rp 250 ribu dari seorang bandar sabu yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.

"Pertama jual sabu Rp 10 juta, upah kami dapat Rp 250 ribu," ucap IM.

"Yang kedua ini kalau jadi, rencananya bakal dapat uang Rp 15 juta dan upah kami dijanjikan Rp 500 ribu," katanya melanjutkan.

Ditangkap di motor

Sepasang suami istri ditangkap polisi saat sedang mengantar narkoba jenis sabu.

Keduanya diciduk Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang saat berboncengan motor di Jalan Syakyakirti, Karang Anyar, Gandus, tepatnya dekat Taman Purbakala Kerajaan Sriwijayapada Selasa (22/9/2020) lalu.

Saat digeledah, kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan tiga bungkus sabu dalam tas pinggang yang dipakai SY.

Keduanya pun tak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"Barang bukti sabu seberat 32,27 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Siswandi.

Suami Tewas Mengenaskan di Hutan, Ungkapan Istri Bikin Pilu : Saya Mau Semuanya

Dijambret dalam Angkot M15A, Ida Kehilangan Ponsel dan Uang Rp 290 Ribu

Polisi kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan IM dan SY ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara," kata Anom.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hentikan Motor Pasutri, Polisi Dapati Bungkus Sabu di Tas Pinggang, Upahnya untuk Beli Susu Anak

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved