Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Jakarta Timur Kekurangan Personel untuk Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Satpol PP Jakarta Timur mengaku kewalahan melakukan pengawasan dan penindakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satpol PP Jakarta Timur mengaku kewalahan melakukan pengawasan dan penindakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan total personel yang dikerahkan dalam operasi yustisi di 10 Kecamatan kini berkisar 300 anggota.

"Keterkaitan jangkauan wilayah dengan ketersediaan jumlah personel yang tak bisa menjangkau secara keseluruhan. Satu Kelurahan hanya tujuh personel," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya tujuh personel Satpol PP di 65 Kelurahan yang tersebar di Jakarta Timur itu tak mampu menjangkau seluruh RW dalam satu Kelurahan.

Terlebih Jakarta Timur merupakan kota di DKI dengan jumlah penduduk terbanyak yang mencapai lebih dari 3 juta jiwa dan secara wilayah paling luas.

"Kita tetap memaksimalkan personil yang ada. Personel kita bagi ke masing-masing RW, ada satu Kelurahan yang jumlahnya 12 RW, ada, 14 ada  tujuh," ujarnya.

Budhy menuturkan idealnya satu RW diawasi satu personel Satpol PP guna memaksimalkan pengawasan dan penindakan PSBB.

Namun seiring pelaksanaan PSBB menurutnya jumlah pelanggaran menurun, pun setiap harinya masih saja ada warga terjaring operasi yustisi.

"Dari tanggal 14 September sampai sekarang total ada 2.845 warga yang dikenakan sanksi sosial. Untuk total denda administrasi yang dikumpulkan Rp 19.650.000," tuturnya.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan sejak PSBB diperketat, Budhy menyebut hingga kini ada 14 perusahaan yang melanggar.

Ke-14 perusahaan yang bergerak di luar 11 sektor esensial dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari karena melanggar protokol kesehatan.

Yakni jumlah pegawai yang masuk lebih 25 persen, mengacu Pergub DKI No 88 Tahun 2020 hanya perusahaan sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen pegawai.

"Sebagian dari mereka (perusahaan) memang tidak ada yang paham. Ada beberapa sektor yang tidak boleh mempekerjakan 50 persen (jumlah karyawan), terutama perusahaan yang diluar 11 kategori itu," lanjut Budhy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved