Antisipasi Virus Corona di DKI
Sopir Angkot di Kramat Jati Lebih Patuhi Protokol Kesehatan Dibanding Pengemudi Mobil Pribadi
Kasatpel Perhubungan Kramat Jati Emiral August mengatakan kepatuhan para sopir angkot terlihat dari saat operasi yustisi saat PSBB diperketat
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kepatuhan sopir angkutan umum (angkot) di Kecamatan Kramat Jati terkait protokol kesehatan lebih tinggi dibanding pengemudi mobil pribadi.
Kasatpel Perhubungan Kramat Jati Emiral August mengatakan kepatuhan para sopir angkot terlihat dari saat operasi yustisi saat PSBB diperketat pada Senin (14/9/2020).
"Pelanggarnya justru lebih banyak pengemudi mobil pribadi, kalau sopir angkot sekarang hanya beberapa saja ditemukan melanggar," kata Emiral saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020).
Merujuk operasi yustisi yang dilakukan bersama Satpol PP, TNI-Polri para sopir angkot di Kramat Jati sadar pentingnya protokol kesehatan.
Baik kepatuhan terkait penggunaan masker, hingga tidak mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi dalam kendaraan.
• Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Sudah Terisi 73,06 Persen
"Kebanyakan pengemudi mobil pribadi yang tidak mengenakan masker ini mereka yang berkendara sendiri. Jadi merasa aman dan tidak perlu menggunakan masker saat mengemudi," ujarnya.
Emiral menuturkan pengemudi yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Penindakan yang dilakukan personel Satpol PP ini berupa membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial menyapu jalan.
"Untuk kepatuhan pengemudi motor sudah baik, sekarang jarang kita temukan mereka tidak mengenakan masker. Hanya pengemudi mobil pribadi saja yang masih agak banyak," tuturnya.