Pengungkapan Klinik Aborsi
Beroperasi Sejak 2017, Keuntungan Klinik Aborsi Cempaka Putih Capai Rp10,9 Miliar
Klinik aborsi ilegal yang beroperasi sejak 2017 di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal yang beroperasi sejak 2017 di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar Polda Metro Jaya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal itu pada Rabu (9/9/2020).
Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
"Di mana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah aborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.
Polisi meringkus 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang melakukan aborsi janin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sepuluh orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya.

Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing, kata Yusri, adalah:
- LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
- DK (30), laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi;
- NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir,
- MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
- YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi;