Pengungkapan Klinik Aborsi
Beroperasi Sejak 2017, Keuntungan Klinik Aborsi Cempaka Putih Capai Rp10,9 Miliar
Klinik aborsi ilegal yang beroperasi sejak 2017 di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar Polda Metro Jaya.
- RA (52), laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;

- LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi,
- ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien,
- SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien,
- RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.
Yusri menjelaskan, awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di kawasan Jalan Raden Saleh.
"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB. Klinik tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional," katanya.
Pelaku, kata Yusri, memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp 250.000 per hari.
"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp 2,5 Juta sampai Rp 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.
Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan omzet berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.
"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.
Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan adalah:
- satu set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin,
- satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi,