Antisipasi Virus Corona di DKI

Klaster Pernikahan Sumbang 20 Kasus Covid-19 di Jakarta

Berdasarkan informasi dari website itu, klaster pernikahan muncul di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Acara pernikahan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

Tercatat, ada 20 orang yang dilaporkan terpapar penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.

Informasi ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id) per 18 September 2020.

Berdasarkan informasi dari website itu, klaster pernikahan muncul di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur.

Pertama di wilayah Kelurahan Kebon Pala, Makasar, di mana ada lima orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian, 15 orang lainnya dilaporkan terpapar Covid-19 di acara pernikahan yang dihelat di RW 12, Kelurahan Penggilingan, Cakung.

Kabid Industri Pariwisata Bambang Ismadi menuturkan, munculnya klaster pernikahan ini disebabkan ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang telah dibuat.

Sebab, Pemprov DKI hanya mengizinkan acara pernikahan digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

Sedangkan, resepsi pernikahan dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April lalu.

"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong, karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," ucapnya, Kamis (24/9/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menegaskan, pihaknya bakal langsung membubarkan acara pernikahan yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kalau ada laporan acara pernikahan, kami tindak tegas," ujarnya.

Banyak yang sembunyi-sembunyi gelar resepsi

Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, kegiatan pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam diskusi yang disiarkan di kanal youtube BNPB.

Terkait hal ini, Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui adanya klaster pernikahan ini.

Menurutnya, klaster pernikahan ini muncul lantaran ada warga yang nekat menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19.

"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong, karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," ucapnya, Kamis (24/9/2020).

Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Pemprov DKI hanya mengizinkan acara pernikahan dilangsungkan di KUA atau kantor catatan sipil.

Sedangkan, acara resepsi pernikahan di gedung atau balai pertemuan sangat dilarang.

Berdasarkan informasi dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id), hingga 18 September klaster pernikahan ini ada di dua lokasi berbeda.

Kedua lokasi itu terletak di wilayah Jakarta Timur, yaitu Kelurahan Kebon Pala, Makasar dan RW 12 Kelurahan Penggilingan, Cakung.

Untuk itu, Bambang menegaskan, pihaknya bakal langsung membubarkan acara pernikahan yang digelar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2 atau pengetatan PSBB ini.

"Kalau ada laporan acara pernikahan, kami tindak tegas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved