Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Mampang Tindak 330 Pelanggar PSBB Selama Operasi Yustisi
Kasatpol PP Mampang Prapatan Effendi Budi mengatakan pihaknya telah menindak ratusan pelanggar selama pelaksanaan operasi yustisi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kasatpol PP Mampang Prapatan Effendi Budi mengatakan pihaknya telah menindak ratusan pelanggar selama pelaksanaan operasi yustisi di masa pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Untuk pelanggar PSBB, khususnya masker, tercatat ada 330 pelanggar," kata Effendi saat ditemui pada Jumat (25/9/2020).
Dari 330 pelanggar PSBB, 305 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.
Sedangkan, 25 pelanggar PSBB lainnya mendapatkan saksi berupa denda administratif.
Sebelumnya, Polsek Mampang Prapatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Operasi yustisi ini digelar sejak pukul 09.00 hingga 11.00. Petugas gabungan berjaga di dua sisi jalan.
Selama dua jam pelaksanaan operasi yustisi, petugas hanya menemukan empat pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar.
• Dinkes Perhitungkan Kesiapan Tim Medis untuk Fasilitas Isolasi The Green Hotel Bekasi
• Masyarakat Apresiasi Gerakan Saling Berbagi Indonesia Care
Keempat pelanggar tersebut merupakan pengendara mobil.
Mereka menggunakan masker di bawah dagu, tidak menutupi hidung dan mulut.
"Yang kita temukan adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan masker. Kita berikan teguran," kata Kasatpol PP Mampang Prapatan Effendi Budi di lokasi.
Effendi pun menilai kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, sudah mulai meningkat.
"Selama pengetatan PSBB ini juga belum ditemukan pelanggar yang dikenakan denda progresif," ujar dia.