Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Mampang Tindak 330 Pelanggar PSBB Selama Operasi Yustisi

Kasatpol PP Mampang Prapatan Effendi Budi mengatakan pihaknya telah menindak ratusan pelanggar selama pelaksanaan operasi yustisi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Petugas memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dengan benar saat operasi yustisi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kasatpol PP Mampang Prapatan Effendi Budi mengatakan pihaknya telah menindak ratusan pelanggar selama pelaksanaan operasi yustisi di masa pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Untuk pelanggar PSBB, khususnya masker, tercatat ada 330 pelanggar," kata Effendi saat ditemui pada Jumat (25/9/2020).

Dari 330 pelanggar PSBB, 305 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.

Sedangkan, 25 pelanggar PSBB lainnya mendapatkan saksi berupa denda administratif.

Sebelumnya, Polsek Mampang Prapatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Operasi yustisi ini digelar sejak pukul 09.00 hingga 11.00. Petugas gabungan berjaga di dua sisi jalan.

Selama dua jam pelaksanaan operasi yustisi, petugas hanya menemukan empat pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Dinkes Perhitungkan Kesiapan Tim Medis untuk Fasilitas Isolasi The Green Hotel Bekasi

Masyarakat Apresiasi Gerakan Saling Berbagi Indonesia Care

Keempat pelanggar tersebut merupakan pengendara mobil.

Mereka menggunakan masker di bawah dagu, tidak menutupi hidung dan mulut.

"Yang kita temukan adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan masker. Kita berikan teguran," kata Kasatpol PP Mampang Prapatan Effendi Budi di lokasi.

Effendi pun menilai kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, sudah mulai meningkat.

"Selama pengetatan PSBB ini juga belum ditemukan pelanggar yang dikenakan denda progresif," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved