Antisipasi Virus Corona di DKI

Kasatpol PP Jakarta Timur Berharap Pelaku Usaha yang Terjaring Operasi Yustisi Patuhi Aturan

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian berharap ada kesadaran dari pelaku usaha perihal protokol kesehatan

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana operasi yustisi di Pasar Pramuka dan Pasar Burung, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian berharap ada kesadaran dari pelaku usaha perihal protokol kesehatan.

Beberapa hari lalu, petugas gabungan sempat mendapati satu diantara kios di Pasar Burung, Matraman, Jakarta Timur yang membandel.

Setelah disegel sementara, kios tersebut kedapatan buka kembali sebelum 3x24 jam.

Menyikapi hal tersebut, Budhy mengharapkan adanya kesadaran dan ketaatan dari para pelaku usaha. Terutama mereka yang terjaring razia.

Mertua Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Tutup Usia

Polisi Ungkap Peran Calo Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Bikin Website hingga Untung Lebih Besar

"Bahwa ini juga pelaku usaha perlu ada ketaatan. Ya kepatuhan manakala dia sudah kedapatan (melanggar), dilakukan penindakan tutup sementara 3 hari, paling lama 3x24 jam. Dia harus mematuhi itu," kata Budhy kepada TribunJakarta.com, Sabtu (26/9/2020).

Budhy menegaskan terjadinya hal tersebut bukan karena kurangnya personel Satpol PP di lapangan.

Sebab, Satpol PP selalu bersinergi dengan SKPD lainnya dalam melakukan operasi gabungan.

"Kalau kemudian dia mencoba membuka sebelum waktunya ya , tentunya ini kan akan berimplikasi kepada pengenaan sanksi berikutnya berupa pengenaan sanksi denda," jelasnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved