Pengungkapan Klinik Aborsi

Update Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Hanya 5 Menit, 10 Orang Jadi Tersangka

ksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana rumah atau tempat aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM -Proses rekonstruksi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap, proses aborsi di klinik ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, berlangsung hanya dalam waktu 15 menit.

"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020), sebagaimana dikutip Kompascom dari Antara.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja.

Ia menambahkan, keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya lima menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan operator klinik yang kini telah menyandang status tersangka, proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 minggu.

"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya, di praktek aborsi ini melayani maksimal 12 minggu," ujar Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam praktik aborsi ilegal ini.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang pasien klinik tersebut yang baru saja menggugurkan janinnya saat polisi menggerebek klinik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.

Klinik tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekonstruksi Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan

Suasana rumah atau tempat aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).
Suasana rumah atau tempat aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2020) siang.

Kesepuluh tersangka yang dihadirkan memperagakan 63 adegan dengan masing-masing perannya saat menjalani praktik menggugurkan kandungan secara ilegal.

"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan pelaksanaan rekon aborsi ilegal di TKP langsung. Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan," ujar Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.

Menurut Jean, sebanyak 63 adegan tersebut diperagakan oleh seluruh tersangka tanpa peran pengganti.

Adapun rekonstruksi dilakukan dalam empat tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, tindakan dan setelah aborsi.

"Pertama (bagaimana) pasien yang rencanakan mengunjungi web, pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan serta penghilangan barang bukti gumpalan darah janin tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).

Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.

Dewi Perssik Menangis Saat Angga Wijaya Berikan Gaji Pertama

Gerebek Pabrik Rumahan Pil Ekstasi di Cipondoh, Polisi Amankan Dua Orang

20.606 Paket Bansos Tahap VII dari Pemprov DKI Didistribusikan ke Warga Kelurahan Ciracas  

Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.

Setiap hari, pelaku bisa menerima hingga enam pasien.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Proses Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat Hanya Berlangsung 15 menit

dan

Rekonstruksi Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved