Antisipasi Virus Corona di DKI

Dua Pekan Pengetatan PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 96 Perusahaan

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB, Pemprov DKI telah menutup 96 perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada dua penyebab penutupan puluhan perkantoran ini.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB.

Dalam pergub ini disebutkan, penutupan sementara dilakukan selama tiga hari bila ditemukan kasus positif di suatu perkantoran atau perusahaan guna dilakukan sterilisasi.

"Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55," ucapnya saat dikonfirmasi.

Kemudian, selama masa pengetatan PSBB ini, setiap perusahaan hanya diizinkan mempekerjakan pegawainya di kantor sebanyak 25 persen.

Bila ketentuan ini dilanggar, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi berupa penutupan sementara.

"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," ujarnya.

Selama masa pengetatan PSBB ini sendiri, Andri mengklaim telah melakukan sidak di 581 perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata dia.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.

Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini dapat segera dikendalikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved