Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Aturan PSBB, 40 Lapak UMKM di Jalan Sidoarjo Ditutup 3 Hari
Penutupan dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) malam oleh petugas Satpol PP dari Kecamatan Menteng.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 40 lapak Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Lokasi Binaan (Lokbin) JP03 yang ada di Jalan Sidoarjo, Menteng, Jakarta Pusat ditutup sementara.
Penutupan dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) malam oleh petugas Satpol PP dari Kecamatan Menteng.
Wakil Camat Menteng Suprayogi mengatakan, penutupan dilakukan lantaran puluhan pelaku UMKM itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pada melayani makan di tempat semua itu semalam, banyak banget yang makan di tempat," ucapnya, Minggu (27/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, pengelola restoran atau tempat makan hanya boleh melayani pesan antar atau pesan bawa selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB.
Bila melanggar, maka sanksi denda dan penutupan sementara bakal diberikan kepada pelaku usaha.
"Ditutup tiga hari, mulai hari ini sampai Selasa nanti," ujarnya saat dikonfirmasi.
Suprayogi sendiri mengaku telah melakukan sosialisasi sebelumnya terhadap para pelaku UMKM terkait aturan selama masa pengetatan PSBB ini.
Namun, nyatanya banyak pelaku UMKM, khususnya di bidang kuliner yang melanggar aturan tersebut.
• Kecelakaan Tunggal di Dekat Mabes AD, Pemotor Tewas Menabrak Tiang
• Anime One Piece 943 Rilis Hari Ini, Berikut 7 Situs Online Nonton Anime One Piece yang Legal
• Potensi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa Menurut Riset, Begini Penjelasannya
"Petugas UMKM sudah kasih info ke mereka soal opersi yustisi, tapu memang merekanya bandel," kata dia.
"Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian ya, tapi kau banyak kayak semalam itu memang sengaja," sambungnya.