Pengakuan Pelajar yang Habisi & Perkosa Jasad Bocah 10 Tahun, Sakit Hati Ibu Korban Sering Memarahi
Gara-gara sakit hati sering dimarahi, pelajar berusia 18 tahun berinisial AW melampiaskannya kepada bocah berusia 10 tahun.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
Aksi tersangka akhirnya diketahui oleh keluarga korban saat korban berteriak karena tak senang akibat perbuatan tersebut.
Awalnya tersangka sempat membantah bahwa telah mencabuli korban.
Tersangka berdalih aksinya tersebut hanya dilakukannya karena korban mirip dengan anak tersangka.
"Aku tidak bermaksud seperti itu, hanya memeluk dan menciumnya saja karena dia ini mirip dengan anak aku," kata Yunus.
Namun berbekal pengakuan korban, tersangka akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi tersebut yakni pakaian yang dipakai korban saat dicabuli oleh tersangka.
"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni.
(TribunJakarta/TribunSumsel/Sripoku)