Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Tetapkan 3 Lokasi Baru Tempat Isolasi Terkendali bagi Pasien Covid-19, Berikut Daftarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi baru tempat isolasi terkendali bagi warga ibu kota yang terpapar Covid-19
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi baru tempat isolasi terkendali bagi warga ibu kota yang terpapar Covid-19.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 yang diteken Anies pada 22 September 2020.
"Menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI dalam rangka penanganan Covid-19," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (28/9/2020).
• Ketua DPRD DKI Prasetyo: Pembangunan Era Anies Malah Tambah Daerah Rawan Banjir
• Sindir Gubernur Anies Lambat Antisipasi Banjir, Ketua DPRD DKI: Jangan Pas Terendam Baru Kerja
• Pengetatan PSBB Diperpanjang hingga 11 Oktober, Anies Minta Warga Tetap Berada di Rumah
Anies juga menyebut, seluruh biaya operasional tempat isolasi itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam Kepgub itu, ada tiga lokasi yang siap disulap oleh Anies menjadi lokasi isolasi terkendali.
Berikut daftarnya :
1). Pusat Pengkaji dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) - Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Kota, Jakarta Utara, 14260;
2). Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah - Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, 13820;
3). Graha Wisata Ragunan - Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM RT 9/7, Raguna, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550.