Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Kejaksaan Bentuk Tim Gabungan Susun Dakwaan untuk Djoko Tjandra Cs
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan dakwaan dibuat setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera menyusun berkas dakwaan guna menuntut Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan dakwaan dibuat setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap dua.
"Kami akan segera membentuk tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyusun surat dakwaan lalu dilimpahkan ke Pengadilan," kata Yudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal menuntut Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo memiliki waktu 20 hari untuk membuat dakwaan.
Namun selama berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lokasi penahanan ketiganya tidak dipindahkan dari tempat awal mereka ditahan.
Anita tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Djoko ditahan di Rutan Salemba, sementara Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Anita Dewi Kolopaking yang bersangkutan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2," ujarnya.
• Sergio Farias Punya Andil Dalam Penunjukan Sudirman sebagai Pelatih Persija Jakarta
• Djoko Tjandra Umbar Salam Jempol saat Pelimpahan Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Sementara Djoko yang merupakan aktor utama dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
"Lalu Prasetijo Utomo dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP. Subsudernya 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, dakwaan kedua adalah pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP," tuturnya.
Bila nantinya terbukti bersalah berdasar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketiganya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Yudi menuturkan pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengacu pada lokasi saat Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia.
Tapi dia tak merinci lokasi itu karena Djoko membuat surat bebas Covid-19 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur atau lokasi keberangkatan saat kabur.
Hanya bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemeriksaan awal terhadap Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo saat pelimpahan berkas.
"Dalam tahap dua kita melakukan konfirmasi tentang apakah yang bersangkutan memang melakukan perbuatan sesuai dengan sangkaan. Kemudian kita mengkonfirmasi identitas, dan kesehatan," lanjut Yudi.