Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis
Kronologis Lengkap Tenaga Medis Cabuli dan Peras Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Sebenarnya LHI ini awal rapid test-nya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kronologis kejadian pelecehan, pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awal kejadian EF si tersangka memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang LHI.
"Sebenarnya LHI ini awal rapid test-nya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020)
Menurut dia, kejadian terjadi pada Minggu (13/9/2020).
Pada saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara menggunakan maskapai Citilink.
Lalu, lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, korban mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 04.00 WIB.
"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid (test(bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku," beber Yusri.
Setelah itu, terjadi pencabulan di area lorong berdekatan dengan rapid test.

Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.
Setelah cuitan tersebut, pada tanggal 18 September malam, tiga penyelidik Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menyusuri keberadaan korban, yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.
Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, memastikan kejiwaan korban.
"P2TP2A gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.
Lalu, selang sepekan kemudian atau tepatnya 25 September 2020, pelaku berhasil diamankan di kosannya, di Balige, Toba Samosir.
• Ngeyel Buka Setelah Sempat Disegel Anies, Tebalik Coffee Ternyata Belum Bayar Denda
• Oknum Nakes Mesum yang Lecehkan Penumpang Pura-pura Jadi Dokter di Bandara Soekarno-Hatta
• Benda di Rumahnya Ini Ditawar Raffi Ahmad Rp 50 Juta, Iis Dahlia Tegas: Jangan! Itu Bekal Anak-anak
Ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak.
Kini, tersangka EF harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dengan sangkaan pasal 368, 289, 294 dan 267 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.