Antisipasi Virus Corona di DKI

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Tindak 76 Perusahaan yang Langgar Protokol

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan, Sudrajat, mengungkapkan 76 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 76 perusahaan di Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan, Sudrajat, mengungkapkan 76 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran beragam.

Beberapa di antaranya adalah belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

"Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir," kata Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Pelanggaran tersebut, jelas Sudrajat, terjadi selama dua pekan pengetatan PSBB sejak 14 hingga 25 September 2020.

Selama periode itu, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan telah mengawasi 118 perusahaan.

"Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Covid-19, dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif," ujar Sudrajat.

Ia memastikan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Jakarta Selatan akan terus dilakukan selama masa PSBB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved