Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis
Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini Menjalani Tes Kejiwaan
Tersangka bernisial EF sebelumnya diberitakan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, LHI.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tenaga kesehatan tersangka pelecehan seksual, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjalani tes kejiwaan.
Tersangka bernisial EF sebelumnya diberitakan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, LHI.
Ia bahkan melakukan pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test sebelum akhirnya melecehkan korban yang hendak terbang ke Nias.
• Kasus Tenaga Medis Pelaku Pelecehan di Bandara, PT Angkasa Pura II: Lapor Jika Pernah Jadi Korban
"Mulai hari ini yang bersangkutan (EF) menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Pemeriksaan kejiwaan ini dimaksudkan, kata Alex, untuk kelengkapan berkas perkara.
Juga untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka EF dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," jelas Alexander.
Usai pemeriksaan kejiwaan, pasalnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan rekontruksi adegan pelecehan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui sebelumnya, EF adalah tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan tindak kriminalnya pada 13 September 2020 lalu.
Dia melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Saat ini EF berhasil diamankan dan dikenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi sembilan tahun penjara.
tenaga kesehatan
pelecehan seksual
pemerasan
rapid test
Bandara Soekarno-Hatta
tes kejiwaan
Kompol Alexander Yurikho
Running News
Oknum Tenaga Medis Mesum ke Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Tenaga Kesehatan Mesum Jalani 32 Adegan Rekonstruksi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan, Korban Lain Silahkan Lapor |
![]() |
---|
Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Ngaku Dokter Korbannya Penumpang, Pernah Bawa Anak Orang 2018 |
![]() |
---|
Kasus Tenaga Medis Pelaku Pelecehan di Bandara, PT Angkasa Pura II: Lapor Jika Pernah Jadi Korban |
![]() |
---|