Sidang Lucinta Luna

Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran

Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih Abash bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak tak bergairah setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (Inset) Lucinta Luna menangis di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah mendengar tuntutan jaksa. Sejak awal, sidang Lucinta Luna digelar virtual. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih, Abash juga bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pemilik nama asli Ayluna Putri itu divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Iya bahagia akhirnya ada putusan karena kan selama ini kita tunggu putusan," kata Abash usai menghadiri persidangan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Dengan adanya vonis 1,5 tahun tersebut, Abash akhirnya sumringah bahwa dia tak perlu berpisah dengan sang kekasih hingga tiga kali lebaran.

Sebab, saat JPU menuntut Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara, Abash begitu terpukul.

Dia membayangkan akan berpisah dengan sang kekasih hingga tiga kali lebaran.

Adapun Abash baru satu kali lebaran tak berjumpa Lucinta Luna yang sudah mendekam di penjara sejak Februari 2020.

"Insya allah kalau bisa pulang tahun ini, ya syukur sih (vonis 1,5 tahun)," kata Abash yang setia selalu mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

"Enggak mikirin tiga kali lebaran lagi," imbuhnya sembari tertawa.

Langsung telepon Abash

Usai divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Lucinta Luna langsung menghubungi sang kekasih, Abash.

Abash sendiri mengikuti jalannya persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu.

Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Tangisan Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

"Lucinta tadi nelpon, barusan," kata Abash.

Kata Abash, Lucinta Luna menyampaikan dirinya mensyukuri vonis yang diberikan majelis hakim.

Adapun vonis yang diterima Lucinta Luna tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Dia enggak banding, dia bersyukur dapat putusan, selama ini emang nunggu putusan, ya kita terima. Mungkin ini keputusan yang seadil-adilnya," kata Abash.

"Nangis dia, sudah ada putusan. Bersyukur, doa-doa dia terjawab, ibadah dia, bersyukur banget sih," sambungnya.

Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara Lucinta Luna Langsung Nangis Telepon Abash, Ini Yang Diucapkannya

JPU Kecewa

Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.

"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.

Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.

Cut Meyriska Ceritakan Pengalaman Pertama Urus Bayi, Tak Sangka Roger Danuarta Rela Bangun Malam

Vonis hakim

Empat bulan menjadi pesakitan, Lucinta Luna akhirnya bisa sedikit bernafas lega karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.

Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.

"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, Lucinta didakwa dengan UU Psikotropika dan UU Narkotika.

UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved