Viral di Medsos

Rawat Bocah yang Dianiaya & Dibuang Orangtua, Kapolres Pelalawan: Daripada Dia Mati Saya Selamatkan

Kondisi RFZ yang memprihatinkan itu membuat Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko merasa iba.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
KOMPAS.com/ IDON TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

Pada Senin (28/9/2020) pukul 10.00 WIB, pelaku dan istrinya diantar pihak keluarga ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dimintai klarifikasi.

Menurut keterangan pelaku, DZ, penganiayaan dilakukan karena anaknya disebut nakal dan sering mencuri.

"Kalau pengakuan orangtuanya, anak ini katanya nakal dan sering mencuri. Tapi bagaimana pun kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak boleh dilakukan," kata Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami pengakuan pelaku.

Kisah Suyatmi, Suami Ditahan Karena Dianggap PKI, Dipandang Sebelah Mata & Berjuang Hidupi Anak

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengaku memukul anaknya karena sebelumnya korban memukul dua orang adiknya.

"Pelaku memukul korban dengan kursi kayu dan menjepit jari korban dengan tang," ungkap Edy.

Edy mengatakan, status DZ saat ini masih diamankan di Polsek Pangkalan Kuras.

"Statusnya masih diamankan. Karena saat ini belum ada yang membuat laporan resmi ke pihak Polsek Pangkalan Kuras," sebut dia.

Kalau dari keluarga pelaku, kata Edy, tidak bersedia membuat laporan atas peristiwa ini dengan pertimbangan pelaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki enam orang anak yang masih kecil-kecil.

Lebih Pilih Fahri Hamzah Daripada Fadli Zon, Alasan Yunarto Wijaya Buat Helmy Yahya Tertawa Ngakak

Kronologi Penganiayaan

RFZ (10) anak dari pasangan DZ (34) dan MZ (33), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, DZ.

Kekerasan itu dialami korban sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi, Riau.

Pada Minggu (27/9/2020) siang, DZ pulang dari bekerja melihat dua orang anaknya mengalami bengkak di mata kiri dan hidung merah.

Dari pengakuan kedua anak yang masih kecil itu, mereka dipukul oleh RFZ yang merupakan kakaknya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil sebuah tang yang berada di atas meja dan menjepit jari korban.

Cut Meyriska Ceritakan Pengalaman Pertama Urus Bayi, Tak Sangka Roger Danuarta Rela Bangun Malam

"Pelaku menjepit jari kelingking korban sebelah kiri. Korban saat itu sudah menangis, namun pelaku masih menjepit jari kelingking dan jari manis korban pakai tang," kata Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (30/9/2020).

Tak sampai di situ, lanjut dia, pelaku mengaku mengambil sebuah kursi kayu dan memukulkan ke punggung anaknya sebanyak dua kali.

Setelah meletakkan kursi, pelaku kembali mengambil tang dan memukul wajah anaknya hingga terluka.

Karena tak bisa mengontrol emosi, kata Edy, pelaku mengambil sebuah kampak di bawah meja sambil mengancam akan memotong kaki sang anak kalau keluar rumah. Namun, pelaku dilerai oleh istrinya.

"Istrinya memegang tangan suaminya. Setelah itu, ibunya membawa korban pergi dan meninggalkan korban di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras," jelas Edy.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved