Penanganan Covid
Simak, Ini Syarat Gunakan Fasilitas Isolasi Terkendali Covid-19 di Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua hotel dan tiga tempat lainnya telah disiapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI sebagai lokasi isolasi terkendali warga yang terpapar Covid-19.
Nantinya, fasilitas-fasilitas bakal digunakan pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) hingga yang bergejala ringan menjalankan isolasi terkendali.
Meski demikian, masyarakat yang terpapar Covid-19 tak bisa begitu saja langsung menggunakan fasilitas yang disediakan itu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terkait rekomendasi dari puskesmas setempat.
"Individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringin harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalani isolasi mandiri selama minimal 10 hari," ucapnya, Kamis (1/10/2020).
Adapun fasilitas ini disediakan bagi masyarakat yang rumahnya tidak memadai untuk melakukan isolasi mandiri.
"Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," ujarnya.
Ketentuan terkait isolasi terkendali di fasilitas yang telah disediakan pemerintah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 980/2020.
• Pedagang Pasar Cempaka Putih Mulai Merapikan Sisa-sisa Puing Kebakaran
• Tak Kantongi Izin Kemensos, Ini Alasan Purnawirawan Tidak Bisa Berziarah di TMP Kalibata
Dalam Kepgub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ada beberapa prosedur rujukan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19, yaitu :
1). Surat rujukan puskesmas dengan keterangan 'Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah';
2). Hasil tes laboratorium PCR positif;
3). Mampu melaksanakan aktivitas mandiri selama isolasi;
4). Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa lokasi isolasi mandiri yang disiapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.
Selain Wisma Atlet Kemayoran, pemerintah pusat telah menyiapkan Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara dan U Stay Hotel Mangga Besar sebagai tempat isolasi terkendali.
Sedangkan, Pemprov DKI menyiapkan tiga tempat isolasi, yaitu di Graha Wisata Ragunan, Graha Wisata TMII, dan Jakarta Islamic Center.
Patuhi 3M
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta masyarakat untuk konsisten menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air menggalir, serta menjaga jarak aman (3M).
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Widodo Muktiyo berharap, protokol kesehatan tersebut dijalankan sebagai budaya baru dalam kehidupan di masyarakat.
"Sama seperti memakai masker dan mencuci tangan, patuh jaga jarak harus kita jadikan gaya hidup baru. Ini menjadi tantangan buat kita semua, harus konsisten untuk tidak berkumpul atau berkerumun," ujar Widodo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020)
Widodo berharap, budaya menerapkan 3M tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19. Menurut dia, Indonesia dikenal sebagai bangsa berbudaya yang gemar berkumpul, sehingga sosialisasi dan kampanye jaga jarak membutuhkan upaya lebih keras lagi.
Dia juga mengajak masyarakat semakin berperan dalam membantu pemerintah, untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).