Sidang Lucinta Luna
Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Lucinta Luna Sejak Diamankan Februari 2020
Berikut rangkuman kasus hukum yang menjerat Lucinta Luna atau pemilik nama asli Ayluna Putri itu.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hampir delapan bulan berlalu menjalani kasus hukum, Lucinta Luna bisa sedikit bernafas lega.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) kemarin adalah setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis tersebut lebih rendah karena jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata hakim ketua Eko Aryanto membacakan vonis untuk Lucinta Luna.
• Sebulan Sebelum Meninggal, Baim Bocah Penghapal Al-Quran Sudah Ikhlas dan Sempat Ajak Ayah Ibu Ngaji
Andai Lucinta Luna tak membayar denda Rp 10 juta makan diganti dengan kurungan satu bulan.
Setelah vonis ini, Lucinta Luna yang masih mendekam di Rutan Pondok Bambu kini tinggal menunggu sisa masa tahanannya untuk kembali menghirup udara bebas.
Berikut rangkuman kasus hukum yang menjerat pemilik nama asli Ayluna Putri itu.
Ditangkap di Apartemen
Lucinta Luna diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kala itu mengatakan bahwa Lucinta diamankan bersama tiga orang lainnya, salah satunya Abash.
Namun karena ketiga orang lainnya negatif narkoba maka hanya Lucinta Luna yang diproses hukum.
Berdasarkan hasil tes urine saat diamankan polisi, Lucinta Luna positif zat benzodiazepin.
• Bersyukur Lucinta Luna Divonis Rendah, Abash : Enggak Perlu Mikirin Tiga Kali Lebaran
Sebagai informasi, benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan yang tergolong psikotropika.
Kemudian polisi juga menemukan obat penenang dari Lucinta Luna.