Antisipasi Virus Corona di DKI
Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Denda Pelanggar Capai Rp 360 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB mencapai Rp 360.120.000.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Operasi yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP telah berjalan selama 19 hari sejak diberlakukanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB mencapai Rp 360.120.000.
"Denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar 360.120.000," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
• Teka-teki Keberadaan Cai Changpan Kabur dari Lapas, Sempat Gali Lubang Tiap Malam Selama 8 Bulan
• Anies Baswedan Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Gerindra Pastikan Itu Bohong
Selama pengetatan PSBB, jelas Yusri, polisi bersama TNI dan Satpol PP telah menindak 108.088 orang yang melanggar protokol kesehatan.
56.405 orang di antaranya mendapat teguran tertulis dan 18.677 orang diberikan teguran tertulis.
"Untuk sanksi sosial yang sudah diterapkan sejauh ini adalah 31.968 orang, sedangkan 1.780 orang dikenakan sanksi denda," ujar Yusri.
Sementara itu, sebanyak 42 perkantoran juga sudah disegel oleh Satpol PP selama PSBB ketat.
"Kemudian ada rumah makan sekitar 413 tempat yang sudah kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan Pergub 79 tahun 2020," terang Yusri.