Antisipasi Virus Corona di DKI

Sudinakertrans Jakarta Pusat Telah Tutup 25 Kantor yang Diduga Langgar PSBB

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB ketat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 25 kantor yang melanggar PSBB.

Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, data tersebut dihimpun sejak 14 hingga 30 September 2020.

"Total sejak 14 sampai 30 September 2020, ada 25 kantor yang melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Kartika, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).

Dia menjelaskan 25 kantor tersebut di antaranya berara pada kawasan Sudirman, MH Thamrin, Tanah Abang, dan wilayah Jakarta Pusat lainnya.

Anies Baswedan Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Gerindra Pastikan Itu Bohong

Liga 1 2020 Ditunda, Pemain Persib Bandung Sudah Bayangkan Bertanding hingga Pelatih Putar Otak

Dikatakan Kartika, 25 kantor ini pegawainya tidak menjaga jarak.

Bahkan, kata dia, ada yang kedapatan tidak mengenakan masker.

"Mayoritas tidak memakai masker. Mungkin karena mereka pikirnya di dalam ruangan jadi tidak ada yang melihat selain rekan kerjanya," jelas Kartika.

"Tapi kan di setiap kantor telah ada tim gugus tugas Covid-19 yang mengawasi. Ini penting, tujuannya untuk mencegah Covid-19," lanjutnya.

Sementara itu, pada 1 Oktober 2020, Sudinakertrans Jakarta Pusat telah menutup satu kantor karena melanggar PSBB. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved