Antisipasi Virus Corona di DKI
20 Hari Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Kumpulkan Denda Rp 385 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB mencapai Rp 385.720.000
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Operasi yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP telah berjalan selama 20 hari sejak diberlakukanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB mencapai Rp 385.720.000.
"Denda administrasi sebanyak 1.873 orang dengan nilai denda sekitar Rp 385.720.000," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Selama pengetatan PSBB, jelas Yusri, polisi bersama TNI dan Satpol PP telah menindak 118.623 orang yang melanggar protokol kesehatan.
• Kapten Persija Andritany Ungkap Kekhawatiran Ketika Liga 1 Digelar saat Pandemi Covid-19
• Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Menaati Protokol Kesehatan
56.842 orang di antaranya mendapat teguran tertulis dan 25.708 orang diberikan teguran secara lisan.
"Untuk sanksi sosial yang sudah diterapkan sejauh ini adalah 34.644 orang, sedangkan 1.873 orang dikenakan sanksi denda," ujar Yusri.
Dari 14 wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta Timur menjadi yang paling banyak ditemukan pelanggaran, yakni 25.930 orang.
Berikutnya disusul Jakarta Pusat dengan 18.310 pelanggar, dan 14.633 pelanggar di Depok.