Polisi Tak Beri Izin Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan polisi tidak memberikan izin keramaian selama masa pembatasan sosial berskala besar
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan polisi tidak memberikan izin keramaian selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam hal ini, jelas Yusri, unjuk rasa buruh menentang RUU Cipta Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020 juga yang tidak diperbolehkan.
"Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pelaksanaan kegiatan demo," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Yusri mengatakan, izin keramaian tidak dikeluarkan karena kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.
"Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi, jangan membuat klaster baru," ujar dia.
• Bersepeda di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin Aktivitas Favorit Warga saat Pandemi Covid-19
• Beragam Kegiatan Pemain Persib saat Dapat Jatah Libur, Datang ke Jakarta hingga Jaga Kebugaran
"Polda Metro Jaya dalam hal ini di wilayah hukum kami, tidak akan mengeluarkan izin untuk unjuk rasa ataupun kegiatan di tempat-tempat keramaian," tambahnya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/massa-buruh-senin-382020.jpg)