Uang Melayang Tapi Proyek Tak Kunjung Datang, Pelaku Kesal Habisi Pria Paruh Baya

Bermula dari kekesalan akibat janji proyek tak kunjung datang, pelaku membunuh pria paruh baya berinisial A di Pontianak, Kalimantan Barat.

tnp.sg
Ilustrasi Penusukan 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONTIANAK - Bermula dari kekesalan akibat janji proyek tak kunjung datang, pelaku berinisial EP membunuh pria paruh baya berinisial A di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku kesal gegera korban menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek kepada pelaku.

Tetapi syaratnya, pelaku harus menyetor sejumlah uang.

Pembunuhan itu pun terjadi di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku berinisial EP diamankan warga lalu diserahkan ke polisi setelah insiden pembunuhan tersebut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan setelah uang diberikan, proyek pekerjaan yang dijanjikan korban tak kunjung ada.

Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)

Sementara pelaku telah berulang kali memberi uang hingga puluhan juta.

Kemudian, sambung Komarudin, pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian.

Mereka sempat terlibat cekcok dan terjadilah perkelahian hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau lalu menikam tubuh korban.

“Ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Namun untuk pastinya tunggu hasil visum. Sementara jenazah korban masih di rumah sakit,” katanya kepada wartawan, Minggu siang.

Kata Komarudin, terduga pekaku mengakui perbuatannya.

Perbuatan itu dilakukan karena kecewa dengan korban.

"Berdasarkan introgasi, pelaku kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek," ujarnya.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

"Kita juga masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Paruh Baya di Pontianak Tewas gegara Uang Proyek, Begini Kronologinya",  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved