Persija Jakarta

Dapat Undangan Rapat Bersama DPR RI, Otavio Dutra Pilih Latihan Bareng Persija Jakarta

Bek Persija Jakarta, Otavio Dutra mendapatkan undangan dari DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum membahas tentang UU SKN.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Elga H Putra
Istimewa/Media Persija
Bek Persija Jakarta, Otavio Dutra (tengah) menjalani latihan didampingi dua pemain seleksi Thiago Apolina Pereira (kanan) dan Maike Henrique Irine De Lima (kiri) di Lapangan PSAU TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bek Persija Jakarta, Otavio Dutra mendapatkan undangan dari DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum membahas tentang Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Agenda rapat tersebut dijadwalkan berlangsung bersama Komisi X DPR RI, pada Senin (5/10/2020) pukul 14.00 WIB.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Brigadir Jenderal Hendro Pandowo (Kepala Satgas Anti Mafia Bola), Arya Yuniarto (Pakar Olahraga), Otavio Dutra (Atlet Naturalisasi), Pengurus Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), dan Pengurus Badan Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Agenda rapat tersebut berlangsung untuk mendapatkan masukan terkait pidana dalam dunia olahraga.

Otavio Dutra sudah mendapatkan undangan secara langsung dari DPR RI untuk melangsungkan rapat bersama Komisi X.

"Ya, DPR memang mengundang saya untuk ikut acara tersebut," kata Otavio Dutra saat dikonfirmasi TribunJakarta, Senin (5/10/2020).

Menurut Dutra, acara Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut berbarengan dengan agenda latihan yang akan dijalani klubnya Persija Jakarta.

Untuk itu, pemain yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) itu memohon maaf tidak bisa mengikuti agenda tersebut.

Pemain kelahiran Fortaleza, Brasil, itu lebih memilih melangsungkan persiapan bersama Persija Jakarta.

"Tapi sepertinya saya tidak bisa ikut ke rapat itu karena nanti sore saya ada latihan bersama Persija," tutupnya.

Sebelum Otavio Dutra, manajer tim Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, sudah terlebih dahulu mendapatkan undangan untuk melangsungkan rapat bersama Komisi X DPR RI.

Saat itu, pria yang akrab disapa Bepe itu turut mendukung revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Revisi UU SKN diyakini dapat memperbaiki nasib para atlet profesional yang ada di Indonesia.

Deretan Pemain yang Berstatus Kapten Bermain di Persija: Ada Mantan Kapten Timnas Nepal

“Hal-hal yang paling penting bagi atlet yang utama adalah status profesi. Di sini dalam Pasal 55 UU SKN memang sudah diatur dengan baik bahwa atlet profesional adalah atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi,” kata Bambang Pamungkas beberapa waktu lalu.

Namun kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, status profesi atlet masih belum diakui secara penuh.

Kondisi tersebut bisa mengakibatkan para atlet yang terlibat langsung di dunia olahraga hanya bersifat menyalurkan hobi dan tidak dianggap profesi.

Hal tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi pria yang akrab disapa Bepe tersebut.

Menurutnya, jika suatu saat terjadi masalah antara atlet dengan klub atau federasinya masing-masing bisa menyulitkan dalam proses penyelesaian sengketanya.

“Sehingga ketika terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya tidak bisa dibawa ke ranah (aturan) tenaga kerja,” ujarnya.

Untuk itu, pria yang pernah menimba ilmu di Diklat Salatiga itu sangat mendukung UU SKN perlu direvisi demi kebaikan para atlet sepak bola di Indonesia.

Terlebih, saat ini masih belum mencakup bahasan soal serikat pekerja sebagai atlet.

Saat ini, lanjut Bepe, hanya di dunia sepak bola yang sudah mempunyai asosiasi pekerja resmi yang sudah diakui keberadaannya yakni Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).

Sementara itu, pada cabang olahraga lain masih belum memiliki serikat pekerja serupa yang melindungi para atletnya.

Menurut Bepe, asosiasi pekerja resmi di dunia olahraga itu perlu dibuat untuk mengcover dan membantu para atlet memperjuangkan haknya pada saat terjadi permasalahan.

Tak hanya itu, pria yang pernah berkarier di kompetisi Malaysia bersama Selangor FA itu turut menyoroti kepastian hukum bagi para atlet.

Tiga Pemain Asal Negeri Gingseng Ini Pernah Bela Persija Jakarta

Sebab, selama ini ada dua badan arbitrase olahraga yakni BAKI dan BAORI yang malah membuat hukum bagi para atlet menjadi tidak jelas.

Selain itu, untuk mendaftarkan kasusnya saja ke badan arbitrase olahraga perlu membutuhkan dana yang besar.

Kondisi tersebut tentunya akan menyulitkan bagi para atlet yang terlibat permasalahan secara langsung.

“Badan arbitrase ini tidak mewakili atlet dengan baik. Untuk mendaftarkan kasus di BAKI minimal perlu uang Rp50 juta. Itu terlihat di situs mereka. Artinya permasalahan atlet ini cukup memberatkan. Ini arbitrase berbiaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bepe menginginkan kedua badan arbitrase olahraga itu disatukan demi memudahkan para atlet.

“Ke depan kita berharap badan ini disatukan entah apa namanya,” pungkasnya.

Daftar 7 Kapten yang Dimiliki Persija Jakarta Musim Ini, Siapa Saja?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved