Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kejaksaan Siapkan 11 JPU Hadapi Djoko Tjandra Cs di Pengadilan

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan segera jadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu yang menjerat mereka.

TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan segera jadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu yang menjerat mereka.

Setelah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang nantinya mengadili Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo sesuai dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pihaknya sudah menentukan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Anggota JPU 11 orang. Delapan orang dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).

Namun dia tak merinci apa 11 JPU itu dipersiapkan karena di persidangan nanti ketiga terdakwa bakal dituntut oleh JPU yang berbeda atau sama.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady menuturkan pihaknya masih menunggu jadwal sidang.

Perihal apakah sidang bakal digelar secara virtual karena pertimbangan pandemi Covid-19, Ahmad tidak menampik adanya kemungkinan tersebut.

Bertambah 4.056 Pasien, Kasus Covid-19 di Tembus 311.176

Pemerintah Klaim Pasien Sembuh Covid-19 di Oktober Meningkat, Angka Kematian Turun

"Sidangnya belum tahu virtual atau tidak Kalau mengacu pada kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19) sepertinya virtual," ujar Ahmad.

Terkait saksi ahli dalam sidang yang dihadirkan guna membuktikan dakwaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ahmad masih enggan membeberkannya dan hanya menyebut bahwa pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan sidang nantinya.

"Saksi ahli nanti kita lihat di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (28/9/2020) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved