Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Kejaksaan Siapkan 11 JPU Hadapi Djoko Tjandra Cs di Pengadilan
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan segera jadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu yang menjerat mereka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1.
Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.
Berkas Perkara Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merampungkan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yakni berkas perkara Djoko Tjandra, pengacara Djoko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta, Ahmad Fuady mengatakan berkas dilimpahkan setelah dakwaan ketiga tersangka rampung.
Penyerahan berkas ketiganya tindak lanjut usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas atau tahap dua pada Senin (28/10) lalu.
Ketiga tersangka yang segera menyandang status terdakwa dan diadili kini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pun Anita dan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya.
"Setelah dilimpahkan maka satu atau dua minggu ke depan akan disidangkan," ujarnya.
Sebagai informasi Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.
Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1.