Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Kejaksaan Siapkan 11 JPU Hadapi Djoko Tjandra Cs di Pengadilan
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan segera jadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu yang menjerat mereka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.
Perbedaan perlakuan 3 tersangka
Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Senin siang (28/9/2020).
Berkas perkara, barang bukti serta ketiga tersangka yakni Joko Soegarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Ketiga tersangka keluar dari loby Bareskrim dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
TONTON JUGA:
Sementara Brigjen Prasetijo mengenakan baju seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) cokelat dan masker biru.
Ketiganya menaiki mobil berbeda untuk menuju ke Kejari Jaktim.
Sesampainya di Kejari Jaktim, Djoko Tjandra tertunduk dan menghindari sorot kamera awak media.
Meski demikian, sikap Djoko Tjandra itu berubah drastis setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Djoko yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahkan mengumbar pose jempol ke hadapan wartawan.
Pun raut wajahnya terhalang masker, garis matanya tampak menunujukkan layaknya orang yang sedang tersenyum saat disapa para wartawan.

Hingga dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil, Djoko bahkan meladeni wartawan saat diminta kembali berpose menunjukkan jempol.
"Pak Djoko jempolnya lagi dong pak Djoko," pinta wartawan kepada Djoko saat dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim ke mobil di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Djoko Tjandra terhitung tiga kali berpose menunjukkan jempol ke hadapan awak media.