Pendaftaran Sudah Dibuka, Ternyata Begini Syarat dan Ketentuan Seleksi Jabatan Sekda DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyeleksi kandidat pengganti Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyeleksi kandidat pengganti Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Pemprov DKI Jakarta juga sedang menyeleksi calon Deputi Gubernur DKI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, mengatakan pendaftaran untuk mengisi jabatan kosong tersebut dibuka sejak 1 - 15 Oktober 2020.

"InsyaAllah sekira akhir November (2020) nanti kita sudah dapat nama baru Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur," kata Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Proses administrasi penyeleksian dua jabatan tersebut telah berlangsung sejak 2 Oktober 2020.

"Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan 20 Oktober 2020," tambah Chaidir.

Dia menuturkan, seleksi terbuka ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020.

Pendaftaran seleksi terbuka ini dapat melalui website https://seleksiterbuka.jakarta.go.id.

Setiap peserta hanya dapat mengisi satu jabatan.

"Seleksi terbuka ini masih berlangsung hingga 15 Oktober mendatang," ujar Chaidir.

Chaidir mengatakan, peserta seleksi dua jabatan tinggi Pemprov DKI ini terbuka untuk Aparatur Sipil Negara (ANS) dari seluruh Indonesia.

Peserta diwajibkan mengisi formulir lamaran, daftar riwayat hidup ditambah foto, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan hukuman disiplin sedang atau berat.

Begitu juga dengan surat pernyataan dari pejabat pembina kepegawaian, tentang persetujuan pindah secara definitif dari kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah lainnya.

Cara Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Secara Kolektif, Perhatikan Hal Ini!

Berikut ini persyaratan umum yang wajib dipenuhi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mendaftar seleksi terbuka:

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di-bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda

3. Berusia maksimal 58 tahun

4. Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda

5. Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat

Antisipasi Kluster Baru, Polisi Imbau Massa Buruh Jalani Swab Test

Chaidir menambahkan, kini terdapat tiga jabatan yang kosong di Pemprov DKI.

Di antaranya Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan, dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved