Demo Buruh Tolak Omnibus Law

Tolak UU Cipta Kerja, 10.000 Buruh di Depok Mogok Kerja Tiga Hari

Gelombang penolakan UU Cipta Kerja mulai terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Pagi tadi, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaannya

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Aksi unjuk rasa buruh di depan gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa, (6/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Gelombang penolakan UU Cipta Kerja mulai terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Pagi tadi, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaannya masing-masing.

Usai menggelar unjuk rasa, aksi penolakan ini pun berlanjut dengan mogok massal ribuan buruh.

“Kita memang kita lagi konsolidasi terus untuk hari ini enggak kerja dan tiga hari ke-depan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2020).

Wido menjelaskan, seruan aksi ini wajib diikuti oleh semua buruh di Kota Depok, terlebih yang tergabung dalam serikat pekerja.

Kasus Fortuner Tabrak Ibu dan Anak di Kalisari Berakhir Damai

Aksi Unjuk Rasa Buruh Turut Digelar di Sejumlah Kawasan Industri di Bekasi

“Ya namanya organisasi kan harus sudah taat terhadap organisasi, maka dari itu disaat itu seruan itu harusnya wajib dilaksanakan,” jelasnya.

Soal estimasi jumlah peserta aksi, Wido memperkirakan ada 10.000 ribu buruh di Kota Depok yang mengikuti aksi penolakan ini.

“Paling kalau semua-semua ya 10.000 lah,” timpalnya singkat.

Terakhir,  Wido berujar pihaknya tidak akan melakukan sweeping buruh untuk ikut terjun dalam aksi yang direncanakan akan berlangsung selama tiga hari ini.

“Sweeping kita enggak melakukan, tapi  hari ini sudah kita lakukan keliling ke teman-teman yang ada. Hanya saja karena ini pandemi kita juga harus jaga jarak jaga kesehatan dan hanya di kantin atau di tempat-tempat lain paling yang di depan-depan perusahaan hanya sebagian perusahaan saja untuk mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved