Ingatkan Tugas yang Tak Ringan, Gubernur Anies Lantik Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, di Balai Kota
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yangmana sebelumnya ditempati oleh Saefullah yang wafat pada 16 September lalu.
"Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah menjalankan tugas secara menyeluruh. Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, tapi kita semua yakin bahwa tantangan yang diberikan pasti sepadan dengan kemampuan yang ditumbuhkan dalam diri pribadi kita," kata Anies di Balai Kota, Rabu (7/10/2020).
Menurut Anies, tugas yang diemban oleh penjabat sekretaris daerah bukanlah hal yang ringan.
Apalagi harus dihadapkan dengan situasi krisis ditengan pandemi covid-19 saat ini.
Mulai dari krisis kesehatan, kondisi ekonomi yang melemah, serta kondisi sosial yang dinamis pada hari-hari kedepan.
"Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021. Karena itu, tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat," imbuhnya.
Pelantikan ini, dilakukan berdasarkan dengan beberapa peraturan.
Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352 / -082.7 Tanggal 23 September 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423 / SJ Tanggal 30 September 2020, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Anies berharap, Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai penetapan Pejabat Sekretaris Daerah dilakukan melalui seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.
"Saya percaya Ibu Penjabat Sekretaris Daerah bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepada Penjabat Sekretaris Daerah, diharapkan dapat menjembatani seluruh aktivitas di tengah jajaran agar dapat melakukan koordinasi secara lengkap bagi semuanya," ujarnya.