Kesal Sering Ditagih Hutang, Pria Ini Tikam Tetangga hingga Tewas
Seorang pria tega menika tetangganya hingga tewas lantaran kesal kerap ditagih hutang dengan kata-kata kasar.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH LAUT - Amarah M (24) memuncak setelah tetangganya, F (34) kerap menagih hutang dengan kata-kata kasar.
Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini pun tega menggorok tetangganya itu hingga tewas.
"Jadi pelaku ini punya utang ke korban. Saat ditagih korban sering berkata kasar. Dari situlah pelaku dendam dan sakit hati," ujar Kapolsek Kintap Iptu Endris Ary Dinindra saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020) sore.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/10/2020) lalu, saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Saat suami F sedang pergi, M diam-diam menyelinap ke dalam rumah korban.
• Cium Kaki Ibunda, Tangis Haru Warnai Pelajar yang Diamankan Ikut Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Bekasi
• Kaget, Ini Tanggapan Wali Kota Airin Tentang Begal Payudara yang Marak di Kotanya
Kemudian, pria tersebut langsung menggorok leher korban dengan pisau hingga meninggal di tempat.
"Setelah membunuh korban, pelaku langsung kabur. Luka korban ada dua, yang terparah di leher," jelasnya.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan barang-barang korban yang hilang.
"Jadi ini bukan perampokan karena tidak ada barang-barang korban yang hilang," kata Endis.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku yang telah lebih dulu melarikan diri.
Pelaku akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat (9/10/2020) siang.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh korban karena kesal sering ditagih utang dengan kata-kata kasar.
• Instagram Kahiyang Dibanjiri Protes Omnibus Law, Begini Reaksi Bobby Nasution Ditanya UU Cipta Kerja
• Tak Terima Dikatai Miskin, Lansia Aniaya Tetangga dengan Batang Kayu hingga Tewas
"Apakah pelaku merencanakan membunuh korban atau tidak, itu masih kita dalami. Saat masih penyidikan," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumanan minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Sering Ditagih Utang dengan Kata-kata Kasar, Pria Ini Bunuh Tetangganya"