Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Raperda ATHB Covid-19 Kota Bekasi Masuk Tahap Finalisasi

Ketua Pansus 12 Heri Parani mengatakan, pembahasan Raperda ATHB Covid-19 sudah masuk ke tahap finalisasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Sebanyak 15 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah dari Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, hari ini, Minggu (11/10/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - DPRD Kota Bekasi melalui panitia khusus (Pansus) 12, masih melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Covid-19.

Ketua Pansus 12 Heri Parani mengatakan, pembahasan Raperda ATHB Covid-19 sudah masuk ke tahap finalisasi (penyelesaian).

"Saat ini di Pansus 12 masih dilakukan pembahasan, kita sudah melakukan rapat dengan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata Heri saat dikonfirmasi, Minggu, (11/10/2020).

Tahap finalisasi ini lanjut dia, rencananya akan dilakukan rapat kembali pada, Senin, (12/10/2020) untuk penyelesaian draft raperda yang siap diparpurnakan.

"Besok mungkin kita akan rapat kembali, masuk ke dalam tahapan finalisasi lalu kemudian kita akan menyampaikan ke pimpinan," jelas Heri.

DPRD kata dia, dalam pembahasan Raperda ATHB penanganan Covid-19 ini menargetkan sesegera mungkin dapat dirampungkan.

Dalam pekan ini, perda yang nantinya mengatur kewajiban setiap elemen mesyarakat menjalankan protokol kesehatan bisa diparipurnakan.

"Target kita sesegera mungkin, hari senin besok kita rapat, kita targetkan hari Jumat itu sudah bisa diparipurnakan, biarkan nanti pimpinan yang akan menentukan (paripurna)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

"Sudah, DPRD sudah merespon (usulan pembuatan perda) dan dalam waktu cepat diselesaikan," kata Rahmat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, (28/9/2020) lalu.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengungkapkan, kebijakan ATHB dalam penanganan Covid-19 selama ini dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

Alasan ini juga kata dia, membuat sanksi atau denda dari pelanggar protokol kesehatan belum bisa dijalankan.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama, kalau perwal dalam keadaan darurat," ucap Pepen.

"Makanya kita sama Kepala Pengadilan, Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena (masih) perwal, ini kita sampaikan pada ketua DPRD dan sudah merespon, sudah masuk dalam proses pembahasan," tambahnya.

Menurut Rahmat, jika perda tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan sudah disahkan, bukan tidak mungkin terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan ke warga.

"Kalau masih perwalkan belum bisa dikenakan sanksi, kalau sudah diperdakan baru bisa dikenakan sanksi " terang dia.

200 Karung Lumpur Dikumpulkan Hasil Pembersihan Saluran Air di Pademangan Timur

Ingatkan Bahaya Covid-19, Monumen Peti Mati Berkonsep Taman Dibangun di Pademangan Timur

Angka Kematian Lansia dan Komorbid Akibat Covid-19 Cukup Tinggi, Yuk Patuhi Protokol Kesehatan 3M

Telebih untuk pelaku usaha seperti kafe, tempat hiburan dan lainnya, perda aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan merincikan sanksi dari yang terendah sampai yang paling berat.

"Kalau sudah ada perda kan ada sanksi misalnya kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta, termasuk denda yang tidak memakai masker ada di situ," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved