Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Empat Pekan Operasi TibMask di Jakut, Total Denda dari Pelanggar Mencapai Rp 71 Juta

Satpol PP Jakarta Utara terus melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi Operasi Tertib Masker di Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satpol PP Jakarta Utara terus melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona.

Tercatat ribuan orang melanggar protokol memakai masker dalam operasi yang digelar empat pekan belakangan, terutama ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 diterapkan di DKI Jakarta pada 14 September-11 Oktober 2020.

Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menuturkan, sepanjang Operasi TibMask selama empat pekan, tercatat sebanyak 3.904 orang melanggar.

"Sebanyak 3.394 pelanggar di Jakarta Utara memilih sanksi sosial dan 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

510 pelanggar yang terjaring memilih untuk membayar sanksi administratif yang ditetapkan sesuai peraturan yang ada.

Dari ratusan pelanggar itu, denda administratif yang dikumpulkan mencapai Rp 71.375.000.

Yusuf memastikan Operasi TibMask akan terus berjalan ketika masa PSBB transisi sudah mulai berjalan per hari ini.

Hal ini guna membuat masyarakat semakin patuh protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Sanksinya juga masih terus berjalan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah," tegas Yusuf.

"Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB transisi," imbuh dia.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Berkah Pandemi Bagi Pedagang Tanaman Hias di Kebayoran Baru : Tanaman Keladi Paling Dicari

Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved