Fahri Hamzah: Pak Presiden Tak Memiliki Penasehat Hukum yang Masuk Akal

Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

Editor: Kurniawati Hasjanah
tribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Wakil Ketua sekaligus pendiri Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, selepas deklarasi dan melantik pengurus Dewan Pimpiman Wilayah (DPW) Gelora Banten, di Lemo Hotel, Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fahri Hamzah geram dengan disahkannya Omnibus Law.

Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

hal itu diucapkan Fahri Hamzah di akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020).

Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.

"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.

"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.

Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.

Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.

Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.

Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.

"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.

Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.

"Saya sudah mengatakan di beberapa postingan, bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar, dan kekacauan di mana-mana," ujar Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengatakan sebelum UU Omnibus Law, UU di Indonesia ini sudah demokratis dan sudah melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi.

"Undang-undang tidak bisa dijadikan Omnibus, yang bisa adalah PP yakni Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Fahri Hamzah menegaskan madzhab demokrasi harus dikembalikan, tidak boleh digantikan dengan madzhab otoriter.

"Itu merombak demokrasi kita, yang sudah berjalan puluhan tahun," ujarnya.

Fahri Hamzah mengatakan ia sangat mengerti maksud baik pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendatangkan investor.

"Tapi yang bermasalah bukan undang-undangnya, tolong jangan bikin Omnibus Law," ujarnya.

Fahri Hamzah menegaskan jika ingin membuat Omnibus Law sebaiknya Peraturan pemerintah bukan undang-undang.

"Berhentilah Pak presiden, karena pak Presiden ini tidak memiliki penasehat hukum yang masuk akal," ujarnya.

Fahri Hamzah mengatakan selama ini yang sering tumpang tindih di pihak eselon satu, bukan di Undang-undangnya.

Fahri Hamzah mengatakan jika Omnibus itu dilakukan di tahap peraturan pemerintah, maka tidak akan rakyat marah karena mengetahui maksud baik pemerintah.

"Jika pemerintah melakukan sinkronisasi, maka buruh tidak akan marah, rakyat akan senang karena undang-undangnya gak diubahm investor senang, hak buruh nggak dirampas, hak asasi manusia tidak rampas, keharusan menjaga lingkungan tidak dirampas, kampus nggak marah, karena yang diubah hanya PP, itu sinkronisasi, tugasnya pemerintah sendiri, diteken oleh presiden, nggak perlu ajak DPR" ujar Fahri Hamzah.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Penyederhanaan perizinan tanah

Persyaratan investasi

Ketenagakerjaan

Kemudahan dan perlindungan UMKM

Kemudahan berusaha

Dukungan riset dan inovasi

Administrasi pemerintahan

Pengenaan sanksi

Pengendalian lahan

Kemudahan proyek pemerintah

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Geram Omnibus Law Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden Jokowi Gak Punya Penasihat Hukum yang Masuk Akal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved