Tak Permisi Saat Melintas, Dua Orang Dikeroyok 2 Pemuda Pengangguran di Johar Baru

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan, di Jalan Tanah Tinggi 1, Johar baru, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020) malam.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
CRE (25), pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan, di Jalan Tanah Tinggi 1, RT 12 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar baru, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020) malam.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, mengatakan dua pelaku ini berinisial FN (22) dan CRE (25).

"Dua pelaku kami amankan atas pengeroyokan terhadap korban," kata Supriadi, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (13/102020).

Dia melanjutkan, terdapat dua korban atas pengeroyokan tersebut, T dan NS.

Kronologi pengeroyokan ini, lanjutnya, bermula saat korban berinisial T melintas di Jalan Tanah Tinggi 1 dan hendak menuju ke Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Saat itu, para pelaku sedang berkumpul di jalan tersebut dan melihat T melintas di hadapannya.

"Korban hendak permisi mau lewat, kemudian pelaku FN langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan, mengenai wajah korban," jelas Supriadi.

Setelah itu, T pun kabur dan tak memberi perlawanan lantaran diduga takut.

"Merasa takut karena orang tersebut banyak, korban pergi dan menceritakan hal tersebut kepada temannya, NS," kata Supriadi.

Tak lama, T dan NS pun kembali menemui para pelaku di tempat yang sama.

Dijelaskan Supriadi, NS langsung bertanya kepada pelaku soal alasan mengapa mereka mengeroyok temannya itu.

"Namun, pelaku CRE dan FN langsung melakukan pemukulan lagi kepada korban," tambah Supriadi.

Korban pun mengalami luka lebam lantaran dihantam dengan potongan kayu.

"Selanjutanya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Pukuli Korban Pakai Potongan Kayu, Dua Pengeroyok di Johar Baru Ditangkap

Baca juga: Cerita Haru Suami Korban Tewas Longsor Ciganjur: Nyaris Ajal Menjemput Saat Tertimpa Tembok WC

Motif pengeroyokan ini, diduga karena pelaku tidak senang dengan korban lantaran tidak permisi saat melewati wilayahnya.

"Ya, tidak ada motif dendam. Pelaku merasa tidak senang karena korban tidak permisi saat lewat di depannya," ucapnya.

Dia menambahkan, pelaku tidak mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengeroyok korban.

Sementara itu, para pelaku diduga pengangguran.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved