Penangkapan Aktivis KAMI

Terungkap Alasan 8 Pentolan KAMI Ditangkap, Isi Percakapan Bisa Menyulut Masyarakat yang Tak Paham

Polisi menyebut, delapan anggota KAMI ditangkap karena diduga menghasut sehingga demo UU Cipta Kerja yang terjadi beberapa waktu lalu berujung rusuh.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Spanduk bertuliskan 'Kami Terbukti Menunggangi Aksi Demo Buruh & Mahasiswa' terpasang berjejer di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB, Senin (12/10/2020). 

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Baca juga: Tega Cabuli Murid yang Berusia 13 Tahun, Guru Ngaji di Palembang: Saya Bilang Mau Latihan Pernapasan

Baca juga: 70 Orang Anak di Bawah Umur Diamankan di Lampu Merah Coca Cola, Diduga Hendak Ikut Demo

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Terungkap percapakan petinggi KAMI saat demo Omnibus Law

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap karena diduga telah melakukan penghasutan.

"Ini terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Tim Siber Bareskrim Polri, jelas Awi, telah memeriksa percakapan yang ada di ponsel delapan orang tersebut.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar dia.
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan. Itu ada jelas semua, terpapar jelas," tambahnya.

Dikatakan Awi, orang pertama yang ditangkap adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri..

"Tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA ditangkap tim siber Sumatera Utara," ujar dia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved