Info SIM Keliling
Info Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 14 Oktober 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini Rabu 14 Oktober 2020.
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini Rabu 14 Oktober 2020.
Untuk perpanjangan SIM wilayah Jakarta Utara yang biasanya dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, kini ada layanan SIM keliling di Mall PTC Pulo Gadung.
Sementara untuk lokasi SIM keliling di wilayah lainnya di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta Bandung bisa disimak dalam daftar di bawah.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah mal di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Informasi yang diterima Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Oktober 2020 pagi menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di 5 wilayah.
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 14 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:
- Wilayah Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Wilayah Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Wilayah Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung
- Wilayah Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Wilayah Jakarta Barat: LTC Glodok
Lokasi Layanan SIM keliling Depok:
- Giant Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari, Depok pukul 07.00 s/d 15.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur
- Depok Town Square
Lokasi Layanan SIM keliling Tangerang:
- Pasar Laris, Taman Cibodas, Jatiuwung, Tangerang, pukul 08.00 s / d 13.00 WIB
Lokasi Layanan SIM keliling Bekasi:
- Metropolitan Mall, Jalan KH Noer Ali, Bekasi, pukul 08.00 s / d 10.00 WIB
Lokasi Layanan SIM keliling Bandung:
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung
** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.